1. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing.
2. Perseroan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
3. Firma (FA)
3. Firma (FA)
Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
4. Koperasi
4. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Join ventura
Join ventura adalah kerjasama dua pihak
atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru.
Dua pihak tersebut boleh pihak yang sama-sama dari dalam negeri maupun
pihak dalam negeri dan luar negeri.
6. Trust
6. Trust
Trust adalah gabungan atau kerjasama dari beberapa perusahaan.
7. Kontel
Kontel adalah persekutuan berbagai perusahaan yang sejenis yang memiliki perjanjian tertentu .
8. Holding Company
Holding Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan .
sumber : http://koeeko.wordpress.com/2011/10/27/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
8. Holding Company
Holding Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan .
sumber : http://koeeko.wordpress.com/2011/10/27/macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar