Rabu, 19 Oktober 2011

BAB III ILMU SOSIAL DASAR INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

BAB III
ILMU SOSIAL DASAR
INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

A.     STUDI KASUS
Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan terhadap perempuan menjadi isu yang paling up to date saat ini. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat memprihatinkan kita. Berita tentang kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan seakan tidak pernah usai menyisakan agenda permasalahan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari adanya ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh diketahui orang lain. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapuskan. Hal tersebut dikarenakan perempuan mempunyai hak yang sama untuk bebas dan menentukan keinginannya dalam kehidupan yang sesuai dengan norma.
 (Sumber: Digital Library IAIN Sunan Ampel)


B.     PENGERTIAN KELUARGA
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
C.    PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

  • opini          : menurut opini saya adalah seharusnya kekerasan rumah tangga ini tidak terjadi di kehidupan berkeluarga.Kekerasan rumah tangga ini juga termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap manusia yang harus di hapuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar